Komite Sekolah
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, pakar pendidikan, dan unsur masyarakat yang peduli terhadap pendidikan. Komite Sekolah merupakan mitra strategis sekolah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan serta menjembatani komunikasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat. Keberadaan Komite Sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Struktur komite SMPN 2 Tangen sebagai berikut :
| NO | NAMA KOMITE | JABATAN |
| 1 | PURWANTO, A.Md | Ketua Komite |
| 2 | JOKO SUYATNO, S.H | Sekretaris Komite |
| 3 | INDAH WULANDARI,S.Pd | Bendahara Komite |
| 4 | ACHMAD SUYONO | Anggota Komite |
| 5 | SARDI | Anggota Komite |
| 6 | SUKARDI | Anggota Komite |
| 7 | DWI SARTONO | Anggota Komite |
Tugas Komite Sekolah
Komite Sekolah mempunyai tugas:
- Memberikan pertimbangan terhadap penyusunan dan pelaksanaan kebijakan sekolah.
- Mendukung penyelenggaraan pendidikan melalui dukungan pemikiran, tenaga, sarana, maupun pendanaan yang sesuai dengan ketentuan.
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan agar berlangsung secara transparan dan akuntabel.
- Menjadi mediator antara sekolah, orang tua, masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Fungsi Komite Sekolah
Komite Sekolah berfungsi sebagai:
- Pemberi Pertimbangan (Advisory Agency) dalam penyusunan program dan kebijakan sekolah.
- Pendukung (Supporting Agency) melalui dukungan moral, pemikiran, tenaga, dan sumber daya.
- Pengontrol (Controlling Agency) terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan pendidikan.
- Mediator (Mediating Agency) yang menghubungkan sekolah dengan orang tua, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Tujuan Komite Sekolah
- Meningkatkan mutu pelayanan pendidikan.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Mewujudkan pengelolaan sekolah yang transparan, akuntabel, demokratis, dan gotong royong.
- Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat untuk kemajuan sekolah.
Keanggotaan Komite Sekolah
Keanggotaan Komite Sekolah umumnya terdiri atas:
- Orang tua/wali peserta didik.
- Tokoh masyarakat.
- Pakar pendidikan.
- Alumni yang peduli terhadap sekolah.
- Unsur masyarakat lainnya yang memiliki perhatian terhadap pendidikan.
Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan bukan menjadi pengurus Komite Sekolah agar independensi lembaga tetap terjaga.
Program Kerja Komite Sekolah
- Rapat koordinasi dengan sekolah.
- Memberikan masukan terhadap RKAS dan program sekolah.
- Mendukung kegiatan akademik dan nonakademik.
- Menggalang partisipasi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
- Membantu pengembangan sarana dan prasarana.
- Menjalin kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, dan lembaga lain.
- Melaksanakan evaluasi dan memberikan rekomendasi bagi peningkatan mutu sekolah.
Halaman Lainnya
KARAWITAN
Kegiatan Ekstrakurikuler Karawitan Karawitan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang bertujuan mengembangkan bakat, minat, serta apresiasi peserta didik terhadap seni budaya bangsa, khu
PMR
Kegiatan Ekstrakurikuler Palang Merah Remaja (PMR) Palang Merah Remaja (PMR) merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang bertujuan membentuk peserta didik menjadi pribadi yang peduli, berji
PMR
Kegiatan Ekstrakurikuler Palang Merah Remaja (PMR) Palang Merah Remaja (PMR) merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang bertujuan membentuk peserta didik menjadi pribadi yang peduli, berji
PRAMUKA
Kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka Pramuka merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang bertujuan membentuk karakter peserta didik melalui proses pembelajaran di luar kelas yang menyenangkan,
Rencana Pembelajaran
Rencana Pembelajaran Mendalam Rencana Pembelajaran Mendalam merupakan rancangan pembelajaran yang disusun secara sistematis untuk menciptakan pengalaman belajar yang berkesadaran (mindf

